Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan

Download Aplikasi Sibos Berakal Kemenag

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) meluncurkan satu lagi aplikasi untuk madrasah. Namanya yaitu SIBOS PINTAR. SIBOS PINTAR merupakan abreviasi dari Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar.

Sesuai namanya, aplikasi SIBOS PINTAR yaitu aplikasi desktop online untuk melaksanakan pendataan penerima didik madrasah sebagai basis perencanaan anggaran dan kuota BOS per madrasah. Selain itu juga dalam rangka penyaluran dukungan PIP untuk siswa madrasah. (Baca: Juknis BOS 2018)

Melalui Surat Direktorat Pendidikan Islam Nomor 1308/Dj.i.i/Dt.I.I.4/HM.01/09/2018 tertanggal 5 September 2018, wacana Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR, madrasah diperlukan sanggup melaksanakan pemutakhiran data dalam waktu yang cukup singkat. Batas waktu pengerjaannya yaitu tanggal 30 September 2018.

Oleh alasannya yaitu itu, meski belum mendapat isyarat resmi dari Penmad Kabupaten/Kota masing-masing, madrasah tidak ada salahnya untuk segera melaksanakan pemutakhiran data penerima didik dengan memakai aplikasi SIBOS PINTAR ini. Tentu, dengan melaksanakan persiapan dan pemutakhiran lebih awal akan lebih baik ketimbang menunggu isyarat resmi sedangkankan batas waktu yang disediakan cukup singkat.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

Sebenarnya basis data BOS dan PIP diperlukan sanggup dipenuhi dari EMIS. Namun dengan banyak sekali hambatan yang dihadapi aplikasi online Emis, menciptakan kebutuhan akan basis data BOS dan PIP jadi terganggu. Bahkan untuk tahun pelajaran ini pun aplikasi online emis belum diluncurkan. Padahal tentu, kebutuhan basis data BOS dan PIP dibutuhkan dalam waktu yang cepat. Oleh karenanya, kehadiran SIBOS PINTAR diperlukan sanggup menjadi solusi terbaik.

1. Unduh Aplikasi SIBOS PINTAR


Aplikasi SIBOS PINTAR merupakan aplikasi desktop online yang harus diinstal ke komputer dan terkoneksi dengan internet. Untuk itu, sebelum menggunakannya, madrasah harus mengunduh instaler aplikasi tersebut dan menginstalnya ke komputer.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) telah menyediakan file instaler beserta dengan panduan dalam bentuk PDF dan video di situs resminya. Namun sebagaimana dialami ayo madrasah, url download yang disedikan kerap kali tidak sanggup dibuka.

Oleh alasannya yaitu itu, ayo madrasah menyediakan mirror download aplikasi SIBOS PINTAR beserta dengan panduan penggunaannya. Sila unduh di bawah ini




Baca juga: Jika Lupa Password Login EMIS Online

2. Cara Instalasi Aplikasi SIBOS PINTAR


Setelah mengunduh aplikasi SIBOS PINTAR, silakan lakukan instalasi dengan cara:

  1. Buka folder Aplikasi Setup SIBOS_PINTAR_2018_09_12
  2. Ekstrak dengan memakai WinRar, Zip, 7Zip, atau sejenisnya
  3. Buka folder hasil ekstrak
  4. Klik dua kali pada file Setup atau SetupSIBOSPINTAR untuk mulai mengintal
  5. Aplikasi mulai diinstal, ikuti perintah yang muncul.

3. Membuka Aplikasi SIBOS PINTAR


Pengalaman ayo madrasah dikala melaksanakan instalasi aplikasi SIBOS PINTAR, ternyata aplikasi ini tidak menciptakan shortcut otomatis baik di desktop ataupun di start hidangan windows. Sehingga sanggup jadi akan menyulitkan dikala hendak membuka aplikasi ini.

Untuk menyiasatinya, semoga shortcut aplikasi sanggup muncul di desktop adalah:
  1. Klik Start
  2. Pada kolom "Search aktivitas and files" ketik SIBOS
  3. Muncul aplikasi SIBOS PINTAR
  4. Klik aplikasi SIBOS PINTAR untuk pribadi membuka
  5. Sedang bila ingin mengembangkan shortcut, klik kanan aplikasi SIBOS PINTAR kemudian klik "Send to", klik "Desktop (create shortcut)" atau klik "Pin to start menu" atau "Pin to taskbar"
  6. Aplikasi SIBOS PINTAR muncul di desktop


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

4. Cara Menggunakan Aplikasi SIBOS PINTAR


Saat terbuka, aplikasi SIBOS PINTAR akan menampilkan jendela login. Bagi pengguna tingkat madrasah, login ke aplikasi ini dengan memakai UserID NSM dan password User12345.

Nantinya sehabis berhasil login, pengguna sanggup mengubah password tersebut dan menambahkan pengguna baru.

Video tutorial cara instal dan login di Sibos Pintar


Sedangkan untuk cara penggunaan fitur-fitur yang tersedia, sanggup menyimak Panduan SIBOS PINTAR yang sanggup diunduh di atas. Dalam panduan tersebut memuat panduan untuk admin pusat, admin kanwil, admin kabupaten/kota, sampai admin madrasah.

Juknis Bos Madrasah Tahun 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kesudahannya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini ditetapkan menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ialah agenda pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar. Program BOS diharapkan sanggup meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kesudahannya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap


Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap ibarat tahun sebelumnya, yakni dihitung menurut jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama ialah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah sanggup dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang mencakup pengembangan perpustakaan, aktivitas dalam rangka PPDB, aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, aktivitas ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur perihal hukum tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang berisikan contoh banyak sekali formulir yang diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terang silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018

Dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan agenda santunan Bantuan Operasional Sekolah ini sanggup secara akuntabel dan sempurna sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib berguru di madrasah.