Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Juknis Ppdb Online Sma/Smk Negeri 2019 Di Provinsi Yogyakarta (Jadwal Dan Syarat Registrasi Sman/Smkn Jalur Zonasi/Prestasi/Perpindahan Kiprah Orang Tua-Wali/Sktm)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2019 Tahun Pelajaran 2019/2020 di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta ( Kabupaten Sleman, Kab. Gunungkidul, Kab. Kulon Progo, Kab. Bantul, dan Kota Yogyakarta). (Jadwal dan Syarat Pendaftaran SMAN/SMKN Jalur Zonasi/Prestasi/Perpindahan Tugas Orang Tua/SKTM)_Pendaftaran PPDB Online SMAN dan SMKN 2019 di wilayah Provinsi DIY akan dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga dengan 26 Juni 2019. Agar para calon pendaftar tidak galau wacana syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, rangkaian kegiatan proses pendaftaran, dan ketentuan-ketentuan lain terkait registrasi jalur zonasi/prestasi/perpindahan kiprah orang tua/pengguna SKTM, maka sebaiknya para calon pendaftar SMAN/SMKN dan/atau para orang tua/wali caon peserta didik gres SMAN/SMKN di wilayah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta membaca dan memahami Juknis PPDB SMAN/SMKN Online Yogyakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, menyerupai di bawah ini.
 di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta  Juknis PPDB Online SMA/SMK Negeri 2019 di Provinsi Yogyakarta (Jadwal dan Syarat Pendaftaran SMAN/SMKN Jalur Zonasi/Prestasi/Perpindahan Tugas Orang Tua-Wali/SKTM)
Silakan Download Juknis PPDB Online 2019 Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta (File PDF)

LAMPIRAN 1
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Nomor : 0885/PERKA/2019 Tanggal : 7 Mei 2019 wacana PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

I. KETENTUAN UMUM
A. Sekolah yakni satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SMKN.

B. SMP selanjutnya disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs yakni jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal sehabis lulus dari SD (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

C. Sekolah tujuan yakni sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.

D. Sekolah Seni yakni SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan.

E. Kelas Khusus Olahraga (KKO) yakni kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat talenta di bidang olahraga.

F. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yakni sistem penerimaan peserta didik gres pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri dengan proses entri menggunakan sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online.

G. Zonasi yakni pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bab dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
H. Zona Terdekat yakni jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.

I. TOKEN yakni kombinasi angka yang dipakai sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

J. Situs PPDB yakni website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id atau https://yogyaprov.siap-ppdb.com/ 

K. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) yakni nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat menurut Daftar Nominasi Tetap (DNT).

L. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN yakni surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.

M. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB yakni surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat mencar ilmu dari satuan pendidikan.

N. Nilai Akhir yakni nilai SHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan/ atau ditambah prestasi di bidang non akademik.

O. Dinas DIY yakni Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta.

P. Dinas Kabupaten/Kota yakni Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah spesial Yogyakarta.

Q. Kanwil yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.

R. Panitia DIY yakni Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.

S. Panitia Sekolah yakni Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.

II. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. SMAN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;

B. SMKN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik kegiatan studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
Penerimaan peserta didik gres online untuk SMAN dan SMKN melalui:
1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

IV. KETENTUAN PPDB ONLINE
A. JALUR ZONASI

1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi:
a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau
b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur menurut Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.

3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur menurut Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah manajemen kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi:
a. calon peserta didik dalam DIY;
b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
c. calon peserta didik dari luar DIY.

6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

8. Pilihan sekolah sanggup dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.

9. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.

10. Dalam hal sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung menurut hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

B. JALUR PRESTASI
1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).

3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).

4. Calon peserta didik pada Jalur Prestasi mempunyai nilai Ujian Nasional sekurang-kurangnya 320 (tiga ratus dua puluh).

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

3. Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. Calon peserta didik yang menentukan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak sanggup menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

5. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling usang 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

6. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang bau tanah alasannya yakni pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain sanggup menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

7. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat penugasan orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan dikenai hukuman pengeluaran dari sekolah.

D. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
1. Calon peserta didik yang mempunyai Prestasi Non Akademik menerima penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB Jalur Prestasi sehabis mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia DIY dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Calon peserta didik gres yang berasal dari sekolah/madrasah di Daerah spesial Yogyakarta yang mempunyai prestasi di bidang olahraga/seni/sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, sanggup diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai SHUN/SKHUN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB jalur prestasi.

1) Penghargaan terhadap prestasi olahraga/seni/sain/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas dengan melibatkan Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kanwil dan Induk Organisasi Olahraga.

a) Bersifat kompetitif:
 di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta  Juknis PPDB Online SMA/SMK Negeri 2019 di Provinsi Yogyakarta (Jadwal dan Syarat Pendaftaran SMAN/SMKN Jalur Zonasi/Prestasi/Perpindahan Tugas Orang Tua-Wali/SKTM)
b) Bersifat nonkompetitif:
2) Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya:

2. Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
a. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

3. Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
a. Calon pendaftar meminta akreditasi fotokopi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan (dengan membawa aslinya) ke:

1) Untuk prestasi tingkat kabupaten/kota
Calon pendaftar meminta akreditasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas Kabupaten/Kota atau Induk Organisasi Olahraga Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan.

2) Untuk prestasi/penghargaan tingkat DIY/Nasional/ Internasional
calon pendaftar meminta akreditasi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/penghargaan ke Dinas DIY atau Induk Organisasi Olahraga Tingkat DIY dan KONI DIY.

b. Calon peserta didik membawa fotokopi sertifikat/surat keterangan kejuaraan/ penghargaan yang telah dilegalisir calon pendaftar meminta Surat Keterangan penambahan nilai ke Panitia DIY di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.

E. AKSES BAGI CALON PESERTA DIDIK DARI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
1. Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) wajib mendapatkan peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung Jalur Zonasi.

2. Akses calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu hanya berlaku dalam Zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.

3. Kondisi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dibuktikan dengan Rekomendasi Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota menurut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Apabila peserta didik terbukti memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman dikeluarkan dari sekolah.

F. JENIS PENDAFTARAN
1. REGULER
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hingga dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.

2. KELAS KHUSUS OLAHRAGA
Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang mempunyai minat/bakat di bidang olahraga atau mempunyai prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem online.

3. SEKOLAH SENI
Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang mempunyai minat/bakat di bidang seni atau mempunyai prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem online.

G. PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE
1. Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk registrasi reguler sebagai berikut :
a. SMAN
1) Calon peserta didik gres sanggup melaksanakan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

2) Calon peserta didik gres sanggup melaksanakan perubahan pilihan hingga satu hari sebelum tanggal penutupan registrasi pukul 23.59 WIB.

3) Pilihan 1, 2 dan 3 sanggup dalam jalur yang sama atau berbeda.

4) Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak sanggup menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

b. SMKN
1) Calon peserta didik gres sanggup melaksanakan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2) Calon peserta didik gres sanggup melaksanakan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah hingga satu hari sebelum tanggal penutupan registrasi pukul 23.59 WIB.

c. Calon peserta didik sanggup melaksanakan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah Sekolah Menengan Atas ke Sekolah Menengah kejuruan atau sebaliknya, hingga satu hari sebelum tanggal penutupan registrasi pukul 23.59 WIB

2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan registrasi PPDB Online dimulai, calon peserta didik :
a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi sertifikat kelahiran dengan mengatakan aslinya; dan
3) Surat rekomendasi keterangan tidak bisa dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM.

b. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.

c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id /atau https://yogyaprov.siap-ppdb.com/ dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk menciptakan password.

d. Melakukan registrasi Online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id atau https://yogyaprov.siap-ppdb.com/
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibentuk sebelumnya.
3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN;
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

3. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY
Sebelum pelaksanaan registrasi PPDB Online dimulai, calon peserta didik :
a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
1) Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Jogja-Wonosari, Playen, Gunungkidul;
5) Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Dengan menyerahkan:
(a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
(b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
(c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri fotokopi sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila mempunyai prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional) khusus bagi calon peserta didik dengan pilihan SMKN atau SMAN Jalur Prestasi;
(d) Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan foto copi sertifikat kelahiran dengan mengatakan aslinya;
(e) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal; dan
(f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan;

b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.

c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id atau https://yogyaprov.siap-ppdb.com/ dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk menciptakan password;

d. Melakukan registrasi online dengan cara:
(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id atau https://yogyaprov.siap-ppdb.com/
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibentuk sebelumnya;
(3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN;
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

H. TATA CARA SELEKSI REGULER
1. SMAN
a. Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) daerah tinggal calon peserta didik gres sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi menurut wilayah manajemen kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemda DIY, khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) sehabis memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;

2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;

3) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan

4) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.

b. Jalur Prestasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
2) Prioritas pilihan; dan
3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Prioritas pilihan;
2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan
3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah spesial Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB SMAN sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2 peraturan ini.

2. SMKN
a. Jalur Zonasi
1) Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
a) daerah tinggal calon peserta didik gres sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi menurut wilayah manajemen kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemda DIY, khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) sehabis memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;
b) pilihan kompetensi dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;
c) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat ditambah nilai prestasi di bidang non akademik; dan
d) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.

b. Jalur Prestasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
2) Prioritas pilihan;
3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Prioritas pilihan;
2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan
3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah spesial Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB SMKN sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3 peraturan ini.

I. WAKTU PELAKSANAAN
Jadwal Kegiatan Pelaksaan PPDB Online 2019 Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul

1. Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang mempunyai dan menentukan Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga): Senin, Selasa, Rabu dan Jumat (27, 28, 29 dan 31 Mei 2019 (Jam Kerja) Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta

2. Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak bisa (Khusus Jalur Zonasi)
: Senin, Selasa, Rabu dan Jumat (27, 28, 29, dan 31 Mei 2019) (Jam Kerja) Tempat di masingmasing Balai Dikmen Kab/Kota sekolah pilihan 1 (satu) yang dituju

3. Pengurusan rekomendasi perpindahan kiprah orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali): Senin, Selasa, Rabu dan Jumat (27, 28, 29, dan 31 Mei 2019) (Jam Kerja) Tempat di Dinas Dikpora DIY, Jl. Cendana 9 Yogyakarta

4. Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Seni: Rabu, 19 Juni 2019 paling lambat pukul 15.00 WIB Diserahkan di Dinas Dikpora DIY Jl. Cendana No. 9 Yogyakarta

5. Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN: Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa (20, 21, 24 dan 25 Juni 2019 Sampai pukul 14.30 WIB( Lulusan dalam DIY: di sekolah terdekat dengan daerah tinggal calon peserta didik)_(Lulusan Luar DIY: di Balai Dikmen Kab/Kota

6. Pendaftaran: Senin s.d. Rabu (24 s.d. 26 Juni 2019). Hari terakhir hingga dengan pukul 16.00 WIB

7. Seleksi: Senin s.d. Rabu (24 s.d. 26 Juni 2019). Seleksi oleh sistem

8. Pengumuman: Jumat28 Juni 2019 Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing

9. Daftar Ulang: Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu (28 Juni 2019, 1, 2 dan 3 Juli 2019)
Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB. Hari lain pukul 08.00 – 14.30 WIB


J. DAYA TAMPUNG SEKOLAH
1. Daya tampung peserta didik gres SMAN dan SMKN Sistem Online sebagaimana tersebut pada Lampiran 4 dan Lampiran 5;

2. PPDB SMAN dan SMKN menyediakan kesempatan bagi pendaftar anak berkebutuhan khusus maksimal 2 (dua) siswa setiap rombongan mencar ilmu dengan seleksi tersendiri;

3. calon peserta didik gres berkebutuhan khusus melampirkan hasil evaluasi dari psikolog profesional atau forum yang berkompeten.

K. KELAS INKLUSI
Penerimaan calon peserta didik gres kelas inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diatur sebagai berikut:

1. Cara Pendaftaran
Proses registrasi dilaksanakan secara eksklusif di sekolah yang menjadi pilihan.

2. Syarat Pendaftaran
Pendaftar menyerahkan:
a. Surat Keterangan telah mengikuti Ujian Nasional dengan mencantumkan nomor peserta Ujian Nasional bagi yang memiliki;
b. Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir dengan mengatakan aslinya atau Surat Keterangan Lulus (bagi yang sudah memiliki);
c. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan bisa mencar ilmu di kelas reguler;
d. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan mengatakan aslinya; dan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.

3. Tata Cara Seleksi
a. Seleksi dilaksanakan sebelum registrasi regular;
b. Diprioritaskan bagi pendaftar lebih awal; dan
c. Calon peserta didik yang telah diterima pada Kelas Inklusi tidak sanggup mengikuti PPDB reguler.

4. Waktu Pelaksanaan
a. Pendaftaran : 11 s.d. 13 Juni 2019
b. Seleksi : 14 Juni 2019
c. Pengumuman : 17 Juni 2019
d. Daftar Ulang : 28 Juni, 1, 2, dan 3 Juli 2019

5. Pengumuman penerimaan peserta didik gres Kelas Inklusi dilakukan di sekolah maupun dilakukan secara online di website http://ppdb.jogjaprov.go.id;

L. KELAS KHUSUS OLAHRAGA
1. Daftar Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga dan Daya Tampung Peserta Didik Baru Kelas X:

2. Cara Pendaftaran
Proses registrasi dilaksanakan secara eksklusif di sekolah yang menjadi pilihan.

3. Syarat Pendaftaran
Pendaftar menyerahkan:
a. Surat Keterangan telah mengikuti Ujian Nasional dengan  mencantumkan nomor peserta Ujian Nasional;
b. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir dengan mengatakan aslinya atau Surat Keterangan Lulus (bagi yang sudah memiliki);
c. Sertifikat/Surat Keterangan orisinil kejuaraan/penghargaan bidang olahraga sesuai cabang olahraga dan fotokopi yang telah dilegalisir (apabila memiliki);
d. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan mengatakan aslinya; dan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.

4. Tata Cara Seleksi
a. Seleksi dilaksanakan sebelum registrasi regular;
b. Seleksi mempertimbangkan: tes talenta olahraga dan nilai prestasi non akademik bidang olahraga;
c. Nilai Akhir Seleksi Kelas Khusus Olahraga:
d. Nilai Ujian Nasional (25%) + Tes Bakat Olahraga (65%) + Nilai Prestasi Non Akademik di bidang Olahraga (10%);
e. Ketentuan suplemen nilai prestasi non akademik menyerupai pada abjad D petunjuk teknis ini;
f. Calon peserta didik yang telah diterima pada Kelas Khusus Olahraga tidak sanggup mengikuti PPDB reguler; dan
g. Calon peserta didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus Olahraga sanggup mengikuti PPDB regular;

5. Waktu Pelaksanaan
a. Pendaftaran : 20 s.d. 22 Mei 2019
b. Tes Bakat Olahraga : 10 s.d. 15 Juni 2019
c. Penyerahan Surat Keterangan Lulus : 10 s.d. 15 Juni 2019
d. Seleksi : 16 s.d. 17 Juni 2019
e. Pengumuman : 19 Juni 2019
f. Daftar Ulang : 28 Juni, 1, 2, dan 3 Juli 2019

6. Pengumuman penerimaan peserta didik gres Kelas Khusus Olahraga dilakukan di sekolah maupun dilakukan secara online di website http://ppdb.jogjaprov.go.id;

M. SEKOLAH SENI
1. Daftar Sekolah Seni dan Daya Tampung Peserta Didik Baru Kelas X:
2. Cara Pendaftaran
Proses registrasi dilaksanakan secara eksklusif di sekolah yang menjadi pilihan.

3. Syarat Pendaftaran
Pendaftar menyerahkan:
a. Surat Keterangan telah mengikuti Ujian Nasional dengan mencantumkan nomor peserta Ujian Nasional;
b. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
d. Surat Keterangan tidak buta warna (khusus Seni Rupa); dan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.

4. Tata Cara Seleksi
a. Seleksi dilaksanakan sebelum registrasi reguler;
b. Seleksi mempertimbangkan: tes minat, bakat, prestasi seni, dan nilai Ujian Nasional;
c. Nilai Akhir Seleksi Sekolah Seni:
Nilai Tes Minat, Bakat dan Prestasi Seni (bobot 60%) + Rerata Nilai Ujian Nasional (bobot 40%);
d. Calon peserta didik yang telah diterima pada Sekolah Seni tidak sanggup mengikuti PPDB regular; dan
e. Calon peserta didik yang tidak diterima pada Sekolah Seni sanggup mengikuti PPDB reguler.

5. Waktu pendaftaran:
a. Pengambilan formulir registrasi : 6 Mei s.d. 12 Juni 2019
b. Pengembalian formulir registrasi serta tes bakat, minat dan prestasi : 12, 14, dan 17 Juni 2019
c. Pengumuman : 18 Juni 2019
d. Daftar ulang : 18 Juni s.d. 21 Juni 2019

6. Pengumuman penerimaan peserta didik gres Sekolah Seni dilakukan di Sekolah maupun dilakukan secara online di website http://ppdb.jogjaprov.go.id atau https://yogyaprov.siap-ppdb.com/

L. BIAYA
1. Dalam pelaksanaan PPDB Kelas Khusus Olahraga biaya tes talenta olahraga dibebankan pada calon peserta didik.
2. Selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 calon peserta didik gres tidak dipungut biaya.

M. KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang spesifik dan belum diatur dalam juknis ini, maka akan ditentukan oleh Panitia DIY.

Yogyakarta, 7 Mei 2019

KEPALA DINAS DIKPORA DIY
ttd
Drs. R. KADARMANTA BASKARA AJI
NIP. 19630225 199003 1 010
Sumber https://www.mediailmupengetahuan.com/

Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2018

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diperlukan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah sanggup melakukan PPDB mulai bulan Februari sampai Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.

 berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin bersahabat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 ihwal Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan berguru (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik gres di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 ihwal Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini sanggup menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

Juknis Bos Madrasah Tahun 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kesudahannya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini ditetapkan menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ialah agenda pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar. Program BOS diharapkan sanggup meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kesudahannya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap


Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap ibarat tahun sebelumnya, yakni dihitung menurut jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama ialah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah sanggup dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang mencakup pengembangan perpustakaan, aktivitas dalam rangka PPDB, aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, aktivitas ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur perihal hukum tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang berisikan contoh banyak sekali formulir yang diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terang silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018

Dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan agenda santunan Bantuan Operasional Sekolah ini sanggup secara akuntabel dan sempurna sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib berguru di madrasah.